Layanan Informasi Publik

Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi (PPID)

Menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik yang transparan, akuntabel, dan tepercaya di jajaran Kanwil Ditjenpas Aceh.

Landasan Regulasi Keterbukaan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

PPID Kantor Wilayah Ditjenpas Aceh berkomitmen memberikan akses informasi yang cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara yang sederhana sesuai dengan asas-asas tata kelola pemerintahan yang baik (*Good Governance*).

Struktur Pengelola PPID
Atasan PPIDKepala Kantor Wilayah
Ketua PPIDKepala Bagian Tata Usaha dan Umum
Waktu & Lokasi Layanan Meja PPID

Senin — Kamis: 08.00 - 15.30 WIB

Jumat: 08.00 - 16.00 WIB (Istirahat 12.00 - 14.00 WIB)

Email Resmi PPID:

humasditjenpasaceh1@gmail.com

Klasifikasi Informasi

Kategori Informasi yang Disediakan

Informasi Berkala

Rutin

Informasi yang wajib diperbarui dan disediakan secara berkala sekurang-kurangnya 6 bulan sekali.

Daftar Dokumen:
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)
Rencana Kerja & Rencana Strategis (Renstra)
Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca Keuangan
Profil Pejabat Struktural & Data Kepegawaian

Informasi Serta Merta

Mendesak

Informasi mendesak yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.

Daftar Dokumen:
Pengumuman Pencegahan Wabah/Kesehatan di Lingkungan Lapas/Rutan
Informasi Darurat Bencana Alam & Evakuasi
Pemberitahuan Gangguan Sistem Layanan
Regulasi Kebijakan Baru Masa Tanggap Darurat

Informasi Setiap Saat

Tersedia

Informasi yang wajib disediakan oleh Badan Publik dan dapat diakses oleh publik sewaktu-waktu.

Daftar Dokumen:
Daftar Informasi Publik (DIP) Resmi
Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Hak WBP
Statistik Jumlah Hunian Lapas, Rutan, dan Bapas Se-Aceh
Hasil Penelitian Pemasyarakatan (Litmas) & Bantuan Hukum
Mekanisme Pelayanan

Prosedur Pengajuan Permohonan Informasi

01

Pengajuan Permohonan

Pemohon mengajukan permohonan informasi melalui formulir online portal atau datang langsung ke meja layanan PPID.

02

Verifikasi Berkas

Petugas PPID memeriksa kelengkapan identitas dan dokumen permohonan dalam waktu maksimal 3 hari kerja.

03

Proses & Tanggapan

PPID memberikan surat tanggapan/jawaban resmi paling lambat 10 hari kerja (dapat diperpanjang 7 hari kerja).

04

Penyerahan Informasi

Informasi publik diberikan sesuai format yang diminta (dokumen digital/salinan fisik) tanpa dipungut biaya retribusi.

Butuh Informasi Publik Tertentu?

Sampaikan permohonan informasi resmi Anda langsung melalui formulir terpadu atau saluran pengaduan kami.

Ajukan Permohonan Informasi
Logo Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Aceh
Kantor WilayahDirektorat Jenderal Pemasyarakatan Aceh

Portal informasi resmi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Aceh. Menyelenggarakan fungsi pembinaan, bimbingan kemasyarakatan, serta pelayanan keterbukaan informasi publik yang transparan dan akuntabel di 30 UPT se-Aceh.

Publikasi

  • Berita Terkini
  • Majalah & Buletin
  • Galeri Foto & Video
  • Agenda Kegiatan
  • Profil & Satuan Kerja

Layanan Publik

  • Layanan Informasi PPID
  • Produk KOMENPRO
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
  • Tautan Lembaga & Mitra
  • Hubungi Kami & Lokasi

Kontak Kantor Wilayah

Jalan. T. Nyak Arief No. 185 Banda Aceh
085142353344
humasditjenpasaceh@gmail.com
Kanal Media Sosial

© 2026 Kanwil Ditjenpas Aceh. Hak Cipta Dilindungi.

Logo Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Aceh
Kantor WilayahDirektorat Jenderal Pemasyarakatan Aceh